Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembuatan Perpol berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. kejelasan tujuan, Perpol harus menyebutkan tujuan pembentukan secara jelas; b. kejelasan rumusan, ketentuan di dalam Perpol wajib memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan, sistematika, istilah, terminologi, dan bahasa hukum yang jelas agar mudah dipahami, sehingga tidak menimbulkan interpretasi dalam pelaksanaannya; c. nesesitas/kebutuhan, Perpol dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk pelaksanaan tugas kepolisian;
d. konsistensi/kesesuaian, materi muatan dan ketentuan yang dirumuskan di dalam Perpol harus sesuai, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; e. transparan/keterbukaan, proses pembentukan Perpol mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan harus bersifat transparan/terbuka serta melibatkan segenap unsur-unsur yang terkait dalam penyusunan maupun dalam pelaksanaannya; dan f. dapat dilaksanakan (aplicable), Perpol harus memuat ketentuan-ketentuan yang dapat dilaksanakan secara efektif di lingkungan internal maupun eksternal Polri dengan memperhitungkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
