PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Polri dalam pembuatan Perpol yang dapat diberlakukan di lingkungan tugas masing-masing; dan b. terwujudnya keseragaman dalam tata cara pembuatan Perpol di lingkungan Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.
