PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 50
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
Penutup merupakan bagian akhir Perpol dan memuat: a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Perpol dalam Berita Negara Republik INDONESIA (khusus untuk Perkap); b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Perpol; c. pengundangan Perpol (khusus untuk Perkap) atau pengesahan Perpol oleh pejabat yang lebih tinggi (khusus untuk Perpol dibawah Perkap); dan d. akhir bagian penutup.
