PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 49
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e ditempatkan dalam bab terakhir. (2) Dalam hal tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup diletakkan dalam pasal terakhir. (3) Ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai: a. status Perpol yang sudah ada; dan b. saat mulai berlakunya Perpol.
