PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 48
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d memuat penyesuaian terhadap Perpol yang sudah ada pada saat Perpol baru mulai berlaku, agar Perpol tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. (2) Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan diletakkan sebelum bab penutup. (3) Jika dalam Perpol tidak diadakan pengelompokan bab, maka pasal yang memuat ketentuan peralihan diletakkan sebelum pasal ketentuan penutup.
