PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 47
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dapat dimuat dalam Perpol apabila diperlukan, namun terbatas pada sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pencabutan izin, teguran tertulis, dan pembubaran. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikaitkan dengan pelanggaran terhadap pasal yang diatur dalam materi pokok.
