PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 46
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
Materi pokok yang dimuat dalam Perpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b berisi norma yang akan diatur, bukan bersifat pernyataan, yang penempatannya diletakkan pada bab II dan seterusnya, sesuai dengan banyaknya materi yang akan diatur.
