PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 45
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan; dan c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan maksud dan tujuan, serta prinsip. (2) Frase pembuka dalam ketentuan umum Perpol berbunyi “Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:”.
(3) Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan di dalam pasal-pasal selanjutnya, yang dipandang perlu untuk didefinisikan.
