PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 44
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Batang tubuh Perpol memuat semua substansi Perpol yang dirumuskan dalam pasal-pasal. (2) Materi muatan dalam batang tubuh, pada umumnya terdiri dari: a. ketentuan umum; b. materi pokok yang diatur; c. ketentuan sanksi (jika diperlukan); d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan e. ketentuan penutup.
