PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 51
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Dalam hal Perpol memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam pasal pada batang tubuh. (2) Pernyataan dalam pasal menyebutkan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpol yang bersangkutan.
(3) Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/MENETAPKAN Perpol yang bersangkutan.
