Pasal 41
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Konsiderans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, diawali dengan kata Menimbang. (2) Konsiderans Menimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Perpol. (3) Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Menimbang memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. (4) Dalam hal konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. (5) Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
