PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 40
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
Jabatan pembentuk Perpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
