PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 42
BAB 5 — TEKNIK PEMBUATAN PERPOL
(1) Dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d diawali dengan kata “Mengingat”. (2) Dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dasar kewenangan pembuatan Perpol dan Peraturan Perundang–undangan yang memerintahkan pembuatan Perpol tersebut. (3) Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. (4) Apabila tidak ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Perpol dimaksud, maka cukup mencantumkan UNDANG-UNDANG tentang Polri dan Peraturan PRESIDEN tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai dasar hukum.
