Pasal 34
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Perpol yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf b, c, d, dan e setelah diregistrasi, wajib mendapatkan pengesahan dengan ketentuan: a. Perpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung tingkat Mabes Polri disahkan oleh Kapolri; dan b. Perpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Mabes Polri disahkan oleh Kasatfung; dan c. Perpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapolda disahkan oleh Kapolri; d. Perpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung tingkat Polda disahkan oleh Kapolda; dan e. Perpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapolrestro/Kapolrestabes/ Kapolresta/Kapolres disahkan oleh Kapolda. (2) Pejabat yang membuat Perpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan c tidak diberi wewenang untuk membubuhkan tanda tangan pada Perpol dengan mengatasnamakan Kapolri. (3) Pejabat yang membuat Perpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dan e tidak diberi wewenang untuk membubuhkan tanda tangan pada Perpol dengan mengatasnamakan Kapolda.
