PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 33
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
Perpol yang dibuat oleh pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, c, d, dan e dapat merupakan penjabaran dari Perpol yang lebih tinggi atau atas inisiatif pejabat yang diberi kewenangan membuat Perpol berdasarkan kebutuhan tugas di bidang pembinaan dan operasional.
