PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 32
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kapolrestro/Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf e berwenang membuat Perpol yang berisi tentang ketentuan penjabaran pelaksanaan tugas Polri di wilayah Polres masing-masing. (2) Perpol yang dibuat oleh Kapolrestro/Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan Polres dan jajarannya.
