PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 31
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kasatfung tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d yang diberi wewenang membuat Perpol adalah serendah-rendahnya Kasatker di lingkungan fungsi tingkat Polda. (2) Perpol yang dibuat oleh Kasatfung tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang ketentuan penjabaran pelaksanaan tugas Polri di lingkungan fungsi masing-masing. (3) Perpol yang dibuat oleh Kasatfung tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berlaku di lingkungan satuan kerja fungsi masing-masing juga dapat diberlakukan di satuan kerja fungsi di tingkat kewilayahan yang berada di bawah lingkup pembinaannya.
