PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 30
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kapolda sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf c berwenang membuat Perpol yang berisi tentang ketentuan penjabaran pelaksanaan tugas Polri di wilayah Polda masing-masing. (2) Perpol yang dibuat oleh Kapolda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan Polda dan jajarannya.
