PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 29
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kasatfung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b yang diberi wewenang membuat Perpol adalah serendah-rendahnya Kasatker di lingkungan fungsi tingkat Mabes Polri. (2) Perpol yang dibuat oleh Kasatfung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang ketentuan penjabaran pelaksanaan tugas Polri di lingkungan fungsi masing-masing. (3) Perpol yang dibuat oleh Kasatfung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berlaku di lingkungan satuan kerja fungsi masing-masing juga dapat diberlakukan di satuan kerja fungsi di tingkat kewilayahan yang berada di bawah lingkup pembinaannya.
