PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 28
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berwenang membuat dan MENETAPKAN Perkap. (2) Perkap yang sudah ditandatangani oleh Kapolri wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
