PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 35
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Secara berjenjang Perpol yang dibuat oleh pejabat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Perpol yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi. (2) Dalam hal muatan materi Perpol yang dibuat oleh pejabat Polri, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Perpol yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi, Kapolri atau pejabat yang mengesahkan Perpol berwenang untuk mencabut atau membatalkan Perpol dimaksud.
