PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 14
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
(1) Setelah menerima rancangan Perkap hasil harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja Satker pemrakarsa wajib mengajukan rancangan Perkap kepada Kapolri untuk ditandatangani. (2) Sebelum diajukan kepada Kapolri, rancangan Perkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diparaf oleh Kadivkum Polri, Kasatker pemrakarsa, Kasetum Polri dan Wakapolri.
