PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 15
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
Materi muatan Perkap meliputi: a. penjabaran dan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. penjabaran pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang belum tercakup dalam peraturan perundang-undangan; c. kebijakan Kapolri yang membutuhkan aturan pelaksanaan; d. mekanisme hubungan tata kerja di lingkungan Polri guna memperlancar kegiatan rutin atau operasi kepolisian; e. strategi dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi tertentu yang berkaitan dengan tugas Polri; atau f. ketentuan yang bersifat administratif di lingkungan Polri.
