PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 13
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
Dalam pembahasan rancangan Perkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dan huruf h, Pokja dapat mengundang atau melibatkan ahli, akademisi, dan/atau narasumber lain dari luar Polri.
