PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 9
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Penyidik wajib memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS. (2) Dalam hal memerlukan bantuan penyidikan, PPNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada: a. Kabareskrim Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS; b. Dir Reskrim Polda melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS; dan c. Kapolrestabes/Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta melalui Kasat Reskrim. (3) Bantuan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
