Pasal 8
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Bantuan teknis dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi pemeriksaan: a. laboratorium forensik (labfor); b. identifikasi; dan
c. psikologi. (2) Bantuan taktis dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi bantuan: a. penyidik; b. peralatan yang diperlukan; dan c. pengerahan kekuatan. (3) Bantuan upaya paksa dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi: a. pemanggilan saksi/tersangka di luar wilayah hukum kewenangan PPNS dan di luar negeri; b. perintah membawa saksi/tersangka; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; dan f. penyitaan. (4) Bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi: a. teknis dan taktis penyelidikan, untuk mencari dan mengumpulkan bahan keterangan; b. teknis dan taktis penindakan sesuai dengan kewenangan PPNS; c. teknis pemeriksaan; d. petunjuk administrasi penyidikan; e. petunjuk aspek yuridis; f. teknis penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum; g. teknis penyerahan tersangka dan barang bukti; dan h. teknis pembuatan statistik kriminal.
