Pasal 10
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Bantuan pemeriksaan labfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: a. pemeriksaan bidang fisika forensik; b. pemeriksaan bidang kimia dan biologi forensik; c. pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik; dan d. pemeriksaan bidang balistik dan metalurgi forensik. (2) Permohonan pemeriksaan labfor diajukan secara tertulis oleh pimpinan instansi PPNS kepada Kepala Laboratorium Forensik (Ka Labfor) melalui pengemban fungsi Korwas setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, dengan dilampiri: a. laporan kejadian; b. laporan kemajuan; dan c. berita acara penemuan, penyitaan, penyisihan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti.
(3) Dalam hal pemeriksaan labfor memerlukan bahan pembanding, PPNS mengirimkan bahan pembanding dimaksud dengan melampirkan berita acara atau surat keterangan otentikasi atau keaslian dari produsen resmi.
