Pasal 11
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan sidik jari pembanding; b. pembuatan sinyalemen file foto daftar pencarian orang; c. pembuatan foto tempat kejadian perkara, barang bukti dan tersangka; d. pembuatan lukisan sketsa raut wajah pelaku kejahatan berdasarkan keterangan saksi; dan e. pembuatan foto rekonstruksi. (2) Pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas identifikasi Polri. (3) Dalam hal memerlukan bantuan pemeriksaan identifikasi, PPNS mengajukan surat permintaan kepada pejabat pengemban fungsi identifikasi Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat, dengan melampirkan: a. laporan kejadian; b. laporan kemajuan; c. berita acara pemeriksaan saksi/tersangka; dan d. dalam pemeriksaan sidik jari disertai dengan barang bukti sidik jari laten dan sidik jari pembanding. (4) Dalam keadaan tertentu permintaan pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didahului secara lisan dan segera mengirimkan surat permintaan.
