PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 12
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: a. motivasi melakukan tindak pidana; dan b. profil psikologi saksi dan/atau tersangka; (2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas psikologi Polri. (3) Permintaan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS mengajukan secara tertulis kepada fungsi Psikologi Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat.
