PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 23
BAB 3 — KOORDINASI
Tukar menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, dilakukan dalam hal: a. PPNS menemukan dan/atau menerima informasi, laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana di luar kewenangan PPNS, maka diteruskan kepada penyidik; b. penyidik menemukan dan/atau menerima informasi, laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana yang juga menjadi wewenang PPNS, maka penyidik dapat melakukan proses penyidikan atau meneruskan kepada PPNS.
