PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 22
BAB 3 — KOORDINASI
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, dilakukan sebagai berikut: a. sebelum PPNS menghentikan penyidikan, dilaksanakan gelar perkara bersama penyidik; b. dalam hal hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penghentian penyidikan telah terpenuhi, maka diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan penghentian penyidikan; c. PPNS mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada:
- penuntut umum melalui penyidik; dan
- tersangka atau keluarga dan/atau penasehat hukumnya.
