PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 21
BAB 3 — KOORDINASI
(1) Bantuan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f dilakukan atas surat permintaan PPNS, memuat uraian singkat perkara, sasaran penyitaan, dan pertimbangan perlunya dilakukan penyitaan. (2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. laporan kejadian; dan b. laporan kemajuan; (3) Penyidik setelah menerima surat permintaan bantuan penyitaan dari PPNS, wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan perlu tidaknya diberikan bantuan penyitaan. (4) Dalam hal penyidik menyetujui permintaan, wajib segera mempersiapkan personel, peralatan dan administrasi penyitaan, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan PPNS.
