PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2010 tentang KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN...
Pasal 24
BAB 3 — KOORDINASI
Penyidikan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, dilaksanakan melalui rapat koordinasi untuk: a. membentuk Tim Penyidik; b. menyusun rencana penyidikan:
menentukan pasal yang dipersangkakan;
menentukan cara bertindak;
menentukan waktu kegiatan;
menentukan pelibatan personel; dan
menentukan sarana, prasarana dan anggaran; c. menganalisis dan mengevaluasi kegiatan dan hasil; d. pengendalian.
