PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Penasihat Hukum/Kuasa Hukum melaksanakan Bantuan Hukum pada: a. tingkat penyidikan; b. tingkat penuntutan; dan/atau c. semua tingkat peradilan. (2) Penasihat Hukum/Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlatar belakang Sarjana Hukum.
