PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Divisi Hukum Polri dapat menerima kuasa substitusi dari Kepolisian Daerah atau melimpahkan kuasa substitusi ke Kepolisian Daerah dalam penanganan perkara. (2) Kuasa substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Bidang Hukum Kepolisian Daerah, dalam hal Kapolri dan/atau pejabat pada Markas Besar Polri sebagai penggugat/tergugat atau pemohon/ termohon di kewilayahan.
