Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kepentingan institusi/dinas diajukan oleh Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; b. untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau Kepala Satuan Kerjanya; c. untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya; dan d. untuk purnawirawan Polri, wredatama, warakawuri, duda/janda dari anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil Polri, diajukan oleh yang bersangkutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan, kepada: a. Kepala Divisi Hukum Polri pada tingkat Markas Besar Polri, dengan tembusan kepada Kapolri; atau b. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat satuan kewilayahan, dengan tembusan kepada Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertimbangkan oleh Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Kepolisian Daerah dapat atau tidaknya diberikan Bantuan Hukum. (4) Dalam hal disetujuinya permintaan Bantuan Hukum, Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Kepolisian Daerah mengeluarkan surat perintah kepada pegawai negeri pada Polri yang ditugaskan.
(5) Pemohon memberikan Surat Kuasa kepada Penasihat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang telah menerima surat perintah.
