Pasal 5
BAB 2 — HAK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh: a. Kepala Bagian Bantuan dan Nasihat Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah; dan/atau b. Kepala Bagian Penerapan Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah/Kepala Urusan Penerapan Hukum. (2) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang; dan b. bagian penerapan hukum dalam bentuk klarifikasi, kajian hukum, memberikan pendapat dan saran hukum secara yuridis terhadap tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana tertentu, hak asasi manusia, kode etik disiplin dan institusi yang memerlukan.
