PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Satuan Fungsi/Satuan Kerja yang mendapat gugatan hukum wajib melaporkan kepada Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah.
