PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Yang berhak mendapat Bantuan Hukum: a. institusi Polri; b. satuan fungsi/satuan kerja; c. pegawai negeri pada Polri; dan d. keluarga besar Polri. (2) Keluarga besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. keluarga pegawai negeri pada Polri;
b. purnawirawan Polri; c. pensiunan Pegawai Negeri Sipil Polri; d. warakawuri; e. wredatama; dan f. duda/janda dari anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil Polri.
