PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pendamping melaksanakan Bantuan Hukum mulai dari tingkat pemeriksaan sampai pada sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri. (2) Pendamping pada sidang disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah atasan terperiksa atau pejabat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum. (3) Pendamping pada sidang Komisi Kode Etik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlatar belakang Sarjana Hukum dan/atau Sarjana Ilmu Kepolisian.
