PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 23
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan Pengendalian Bantuan Hukum dilakukan secara fungsional oleh Kepala Divisi Hukum Polri di lingkungan Polri dan Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah di tingkat Kewilayahan. (2) Pemberi perintah dan kuasa demi untuk kepentingan dinas berwenang mencabut surat perintah dan surat kuasa kepada Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping. (3) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dengan cara: a. supervisi; b. asistensi; dan/atau c. monitoring secara berjenjang.
