PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
