PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 21
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN ANGGARAN
Administrasi yang harus dilengkapi dalam pemberian Bantuan Hukum antara lain: a. surat perintah; b. surat kuasa; dan c. surat permohonan izin insidentil/izin substitusi/izin khusus.
