PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan berakhir apabila: a. telah mempunyai putusan pengadilan/sidang disiplin/sidang Komisi Kode Etik yang berkekuatan hukum tetap; b. perkara telah diselesaikan di luar persidangan Alternatif Despute Resolution; c. Surat Kuasa dicabut; atau d. pemohon meninggal dunia.
(2) Dalam hal kasus perdata bagi pemohon yang meninggal dunia, ahli waris dapat membuat Surat Kuasa baru.
