PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum berkedudukan jauh dari yurisdiksi pengadilan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Satuan Fungsi Hukum terdekat.
