PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara pelanggaran disiplin dan Kode Etik antara lain: a. mendampingi Terperiksa/terduga pelanggar; b. membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terperiksa/terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan sidang maupun Penuntut; c. membantu menjelaskan secara lisan dan/atau tertulis apa yang menjadi latar belakang terperiksa/terduga pelanggar melakukan pelanggaran; d. membantu menjelaskan tentang hak-hak terperiksa; e. membuat jawaban atau tanggapan; f. membantu membuatkan permohonan keberatan terhadap putusan Pimpinan Sidang/Ketua Komisi kepada atasan yang berhak menghukum/Pejabat pembentuk Komisi Kode Etik Profesi.
