Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Hak Asasi Manusia antara lain: a. mendampingi terperiksa pada tingkat penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; b. mendampingi terperiksa/tersangka pada tingkat penyidikan di Kejaksaan Agung; c. mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan; d. mendampingi terdakwa di persidangan; e. membuat jawaban/eksepsi/tanggapan, pledoi, dan duplik; f. mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan ahli; g. menentukan sikap atas putusan, yaitu menerima atau melakukan upaya hukum; h. mengajukan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi;
i. melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan membuat memori Peninjauan Kembali; dan/atau j. mengajukan permohonan grasi, amnesti dan rehabilitasi.
