Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum atas penyelesaian perkara Tata Usaha Negara antara lain:
a. membuat surat gugatan; b. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara; c. menghadiri acara dismissal; d. menghadiri pemeriksaan persiapan; e. memperbaiki gugatan dan melengkapi data yang diperlukan sesuai nasihat majelis hakim; f. mengajukan perlawanan terhadap penetapan; g. mengadakan perdamaian; h. membuat jawaban/eksepsi, replik, duplik, intervensi, pembuktian, dan kesimpulan; i. menentukan sikap atas putusan dan melakukan upaya hukum; j. mengajukan memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; k. melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan membuat memori Peninjauan Kembali; l. mengajukan permohonan eksekusi; dan/atau m. mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke atasan pejabat Tata Usaha Negara tereksekusi.
