Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan Agama bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf yang dilakukan berdasarkan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, antara lain: a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara; b. membuat surat gugatan atau permohonan; c. mengadakan perdamaian/mediasi; d. membuat jawaban/eksepsi dengan atau tanpa rekonvensi, perlawanan, replik, duplik, intervensi, pembuktian, dan kesimpulan; e. mengajukan permohonan sidang di tempat bila diperlukan; f. menentukan sikap atas putusan, yaitu menerima atau melakukan upaya hukum; g. membuat memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; h. mengadakan upaya hukum luar biasa; dan/atau i. membuat permohonan eksekusi.
