PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Praperadilan antara lain: a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara; b. membuat permohonan praperadilan; c. mengadakan perdamaian; d. membuat jawaban/eksepsi; e. membuat replik/duplik, pembuktian, dan kesimpulan; dan f. mengajukan upaya hukum luar biasa disertai memori peninjauan kembali.
